Herry Wirawan Hanya Dituntut 15 Tahun Penjara, Santriwati Minta Hukuman Mati
BANDUNG - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan santriwati hanya dituntut 15 tahun penjara. Ancaman hukuman ini, dianggap tidak sebanding.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan.
Kuasa hukum, Yudi Kurnia, meminta hakim mengabulkan tuntutan para korban, karena kejahatan luar biasa yang dilakukan terdakwa.
\"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan UU Perlindungan Anak perubahan kedua,\" kata Yudi, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Menurut Yudi, jaksa penuntut umum hanya menerapkan UU Perlindungan Anak perubahan kesatu dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Dalam perubahan ke satu tersebut, kata dia, tidak ada hukuman mati atau kebiri. Yang ada hanya ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukuman 20 tahun.
Oleh karena itu, Yudi berharap jaksa penuntut umum bisa mempertimbangkan untuk mengubah tuntutan sesuai perubahan kedua yang mengatur hukuman mati dan kebiri.
\"Saya berharap mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu (hukuman mati),\" tegasnya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan didakwa atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Kini dia masih mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung. (yud/antara/jpnn)
Baca juga:
- Bupati Acep: Tidak Ada Izin Penobatan Pangeran Kuda Putih di Pendopo Kuningan
- Tisya Erni Selebgram, Sedang Jadi Perbincangan di Media Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: